JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perhatian aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan tertuju pada kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah memastikan anggaran telah siap, namun pengumuman resmi terkait pencairan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto yang baru menyelesaikan rangkaian lawatan luar negerinya.
Kesiapan anggaran THR tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada awal 2026. Dengan total alokasi mencapai Rp55 triliun, THR diharapkan dapat menjadi stimulus konsumsi menjelang Lebaran.
Pemerintah Pastikan Anggaran THR Sudah Siap Dicairkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran THR Idul Fitri 2026 untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan sudah tersedia. Namun, keputusan final mengenai waktu pencairan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya.
Saat ditanya apakah pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Presiden. Pemerintah, kata dia, tinggal menunggu keputusan politik sebelum proses administrasi pencairan dilakukan.
Skema THR ASN 2026 Mengacu Aturan Pemerintah
Pemberian THR ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara rinci komponen THR yang diterima oleh pegawai negeri sipil dan aparatur negara lainnya.
Komponen utama THR terdiri atas gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing ASN. Selain itu, THR juga mencakup tunjangan keluarga, yakni tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen berikutnya adalah tunjangan pangan, yang biasanya berupa tunjangan beras atau nilai pengganti beras. ASN juga berhak menerima tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin yang dibayarkan menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat diberikan secara penuh maupun sebagian, tergantung kondisi keuangan negara.
THR PNS Daerah dan Ketentuan Masa Kerja
Bagi PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besarannya maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran apa pun. Perhitungan THR mengacu pada masa kerja ASN. Untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap, jika berlaku.
Sementara bagi ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji pokok. Skema ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan bagi ASN yang baru diangkat.
Daftar Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Sebelumnya
Sebagai dasar penghitungan THR, pemerintah menegaskan bahwa gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sama dengan tahun 2024 dan 2025. Aturan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji PNS.
Dalam peraturan itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS di seluruh golongan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong percepatan transformasi ekonomi nasional.
Besaran gaji PNS Golongan I berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta. Untuk Golongan II, gaji berada di rentang Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta. Sementara Golongan III menerima gaji mulai Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.
Adapun PNS Golongan IV memperoleh gaji paling tinggi, dengan rentang Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta, tergantung pangkat dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai fasilitas lain berupa tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta pengembangan kompetensi.
THR Diharapkan Dorong Daya Beli Jelang Lebaran
Dengan kesiapan anggaran dan kepastian skema pemberian THR, pemerintah berharap pencairan tunjangan hari raya dapat menjadi penopang konsumsi rumah tangga menjelang Idul Fitri 2026. Momentum ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama pada kuartal pertama tahun berjalan.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini memberikan kepastian bagi ASN dan keluarganya dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, sekaligus memperkuat peran belanja negara sebagai penggerak aktivitas ekonomi masyarakat. Seluruh pihak kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait waktu pencairan THR tersebut.